Polisi Diminta Selidiki Gudang Transit BBM Subsidi Milik MUN di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan

    Polisi Diminta Selidiki Gudang Transit BBM Subsidi Milik MUN di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan
    Gudang yang biasa tempat parkir mobil tangki solar di Jalan Yos Sudarso diduga menjadi tempat transfer ke mobil pickup.

    MEDAN - Gudang di Jalan Yos Sudarso, KM 11, 5, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan diduga menjadi tempat transit Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan menggunakan mobil pikup.

    Menurut pantauan, mafia minyak berani melancarkan aksinya siang hari maupun malam hari demi mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.

    Gudang yang disebut - sebut milik Mun*Ir ini diduga dengan sengaja memasang plang yang bertuliskan nama PT di tembok gudang. 

    "Itu sengaja dipasang untuk mengelabui petugas maupun awak media, " ucap sumber yang namanya tidak ingin ditulis didalam pemberitaan, Kamis (23/5).

    Ia menambahkan, setiap hari mobil dengan warnah biru putih sering parkir dan membongkar muatan sampai sekitar ribuan liter.

    "Tempat parkir mobil tersebut disinyalir jadi tempat transit ribuan liter BBM ilegal jenis bio solar subsidi, Mobil tangki biru putih sering masuk siang malam ke gudang tersebut. Kalau malam 2 mobil tangki biru putih parkir di gudang itu, gak berapa lama masuk mobil pickup masuk juga, " ungkap pria bermarga Ritonga.

    Sampai berita ini ditayangkan, belum pernah terdengar dari pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan maupun penangkapan. Kapolres Pelabuhan Belawan serta Kasat Reskrim sudah berulang kali dikonfirmasi terkait dugaan mafia BBM, namun tetap memilih diam.

    Pemilik atau pengelola gudang inisial Mun*Ir saat dikonfirmasi melalui nomor pribadinya juga belum membalas.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Gudang Gas Diduga Oplosan di Gang Mandor...

    Berita terkait

    Follow Us

    Recommended Posts

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    46 Hari, Polda Sumatera Utara Ungkap 673 Kasus Narkotika
    Hidayat kampai: Ketika Etika Anak Mulai Lenyap, Guru Jadi Korban
    KPU Sumut Tetapkan 4 Lokasi Rapat Umum